Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang
membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh
Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu
itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya
persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum colonial terus menggunakan
politik “devide et impera”. Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para
pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa
Indonesia yang tidak pernah padam dalam usaha mengusir penjajah dari Nusantara.
Dalam kesempatan kali ini penulis membuat blog materi
pendidikan kewarganegaraan yang memuat tentang pengertian wawasan kebangsaan, latar
belakang wawasan nasional, teori – teori kekuasaan, teori -teori geopolitik,
ajaran wawasan nasional indonesia, dasar pemikiran wawasan nasional indonesia,
implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional, dll. Yang disusun oleh
Nama : Wisnu Ario Negoro
Kelas : 2IB01
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Shilvy Andini S, SIKOM
1.
Pengertian
Wawasan Kebangsaan
Kata wawasan berasal dari
bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan Kebangsaan adalah cara
pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap
bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedoman yang masih bersifat
filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang
melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan
yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari
waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus
senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk
implementasinya.
Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang
terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia
akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang
posisi dan peran masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk.
Hal ini berarti suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu
sehingga terwujud ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional
Indonesia.
2.
Pengertian Bangsa dan Bangsa
Indonesia
Bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya
dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Bangsa Indonesia
tumbuh sebagai hasil interaksi masyarakat yang terjadi secara alamiah. Di sini
ada kehendak yang tumbuh karena sejarah yang sama untuk jadi satu kesatuan
bangsa yang merdeka. Akan tetapi Ernest Renan berpendapat bahwa tidak ada satu
hal yang mutlak sama. Di dalam masyarakat selalu ada perbedaan-perbedaan, maka
dalam masyarakat selalu ada toleransi dalam setiap intaraksi yang tujuannya
agar tidak ada konflik. Kapan bangsa Indonesia tumbuh? secara alamiah bangsa
Indonesia tumbuh atau muncul sebagai hasil intaraksi antara masyarakat
Indonesia yang majemuk dan hal ini menjadi roh bangsa, seperti halnya bangsa
Jerman yang sering menyebutnya dengan roh rakyat.
Para filsuf Jerman
mengaitkan roh bangsa dengan menyatukan masyarakat dengan alam yang satu.
Namun, berbeda dengan Indonesia, Jerman bersatu karena perang penyatuan wilayah
alamnya, sedangkan Indonesia bersatu karena adanya nasib yang sama. Tepatnya
pada tanggal 28 Oktober 1928, secara sadar pemimpin kita merumuskan sumpah
pemuda, yang pada dasarnya adalah sumpah bangsa. Jadi secara politis dinyatakan
dasar bangsa Indonesia berdiri pada saat sumpah pemuda tersebut. Bangsa
Indonesia yang tampil kemudian menegara pada tanggal 17 agustus 1945. Bangsa
dan negara itu kemudian menjadi satu kesatuan, Ernest Renan berpendapat bahwa
ada bangsa dan negara yang tidak menjadi satu. Contohnya yang sering kita
dengar adalah sebutan negara Australia tidak ada bangsa Australia.
3.
Pengertian Negara
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini,
yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).
1.
Negara Kesatuan
(Unitaris) :
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk
negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara
hirarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang
berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali
menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem
sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas
menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam
desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga
sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh
pemerintah pusat.
Ciri - Ciri Negara Kesatuan :
a)
Hanya terdiri satu
undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
b)
Kedaulatan negara
mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani
oleh pemerintah bagian pusat.
c)
Menganut dua sistem,
yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
d)
Hanya menggunakan
satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik,
budaya, keamanan dan pertahanan.
2.
Negara Serikat
(Federasi)
Negara serikat merupakan bentuk negara yang
didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara
tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian.
Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu
pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal
biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti
hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
Ciri - Ciri Negara Federasi :
a)
Kepala negara yang
telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
b)
Kepala negara
memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
c)
Masing-masing negara
bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
d)
Tiap-tiap negara
bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
e)
Pemerintah pusat
mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
4.
Teori Lahirnya Negara
- Teori Ketuhanan
Penganut teori ini
adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat
teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak
Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan.
Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God'
(dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan
UUD 1945.
- Teori Kekuasaan
Nah, yang ini beda dari
teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa
terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang
terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada
2, yaitu fisik dan ekonomi.
- Teori Perjanjian
Menurut teori ini,
negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian
untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan
hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut
teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
- Teori Hukum Alam
Pada teori ini, negara
dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau
meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai
makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan
untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato,
Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
- Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang
berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori
kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi untuk menciptakan
hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband
dan Jellinek.
b. Teori
kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih
tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
5.
Pengertian Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui
pula sebagai WNI bagi
1. anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat
bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis;
ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan
kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
6. Undang
– Undang Kewarganegaran
Pada
tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal
yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
1) Sifat non-discriminatif yaitu
status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan
ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan
hukum.
2) Memberi
kewarganegaraan terbatas kepada:
·
Anak WNI yang lahir dari suatu
perkawinan campuran.
·
Anak WNI yang belum berusia 5 (lima)
tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
·
Anak dari pasangan WNI yang lahir di
negara yang menganut asas ius soli.
·
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
3) Memberi
kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang
lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia
18 tahun dan belum kawin.
4) Persamaan
di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5) Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak
menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6) Kehilangan
kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya.
7.
Hak
& Kewajiban WNI
Hak dan kewaajiban warga negara :
1) Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2) Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Pasal 28, kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
4)
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
8.
Hubungan Negara & Warga Negara
Negara harus dapat
memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus
menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga
negara.
Negara memiliki
hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan
atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena
hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila
negaranya mengalami keadaan buruk. Baca juga : Dampak
Korupsi Bagi Negara
Sebut saja kasus
pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga
negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin.
Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai
dengan keinginan pemerintah.
a) Memperkenalkan Budaya
Bangsa
Hubungan
emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta
tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal
yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal
dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.
Lebih
dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan
negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa
disuruh pemerintah. Baca juga : Fungsi
Kebudayaan bagi Masyarakat
Misalkan
saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan
emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana
kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia
dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun
yang menjadi adat orang Indonesia.
Apakah
anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai dari baju Kimono,
jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa
nasionalisme dan cinta tanah air warga negara Jepang. Sehingga seluruh
aktivitas dimanapun warga Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan
kebudayaannya kepada dunia dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia
bertempat.
b) Taat Aturan Negara
Warga
negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan
memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya
memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah
ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Baca juga : Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat
Warga
negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan
membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan
menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat
yang melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.
c) Berusaha Mengharumkan Nama
Negara
Hubungan
emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha
pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya
dalam bermas
Selain
itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi
yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah
internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan
fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama
negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang
dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara.
Segala
hal yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya merupakan upaya mencapai
tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada warga negara.
Sementara tindakan yang dilakukan warga negara merupakan bentuk dari
pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
9.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan
untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif
atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
10. Bentuk Demokrasi Dalam System Pemerintahan
Negara
- Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1) Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2) Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
- Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1
partai (monoparty system).
Ø Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
Ø Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
ü Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
ü Sistem
pemerintahan parlementer
ü Sistem
pemrintahan presidential
ü Sistem
pemerintahan campuran
- Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah.
Ø Kedaulatan rakyat;
Ø Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Ø Kekuasaan mayoritas;
Ø Hak-hak minoritas;
Ø Jaminan hak
asasi manusia;
Ø Pemilihan
yang bebas dan jujur;
Ø Persamaan
di depan hukum;
Ø Proses
hukum yang wajar;
Ø Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
Ø Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;
Ø Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
11. Latar Belakang Wawasan Nasional
Suatu Bangsa
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keanekaragaman (pendapat, kepercayaaan, hubungan, dsb) memelurkan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan
kehidupan tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyrakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat
meyelenggarakan kehidupannya, memelurkan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang
artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang
atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi
perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mempu memberi
inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan
yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dalam mewujudkan aspirasi dan
perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperlukan oleh suatu
bangsa :
- Bumi/ruang
dimana bangsa itu hidup
- Jiwa,
tekad dan semangat manusia / rakyat
- Lingkungan
Wawasan
nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya didalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
12. Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada
pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai
anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa
tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan
terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan
nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal
balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
13. Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap
Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama,
ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama
14. Teori – teori kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan diuraikan sebagai berikut:
1)
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan
dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu
domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang
disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
2)
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang,
selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di
masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan
kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya
berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk
menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis.
3)
Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege
(Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan
cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi
sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau
Kekaisaran Jerman.
4)
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua
aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan
komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang
merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang
berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa
besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu
kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya.
Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan
pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
5)
Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau
revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI
adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti
runtuhnya Uni Soviet.
6)
Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton
University Press, 1972 ), mereka mengatakan The political culture of society is
highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut
menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan
dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat
dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan.samudera Hindia).
15. Teori -teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo”dan politik yang
artinya kekuatan yang berdasarkan pada pertimbangan – pertimbangan dasar dalam
menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa
pandangan dari pakar-pakar Geopolitik :
1)
Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan
tentang ilmu bumi politik sebagai hasil
penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatunegara). Pokok
– pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
·
Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat
dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses :
·
Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life,
menyusut dan mati.
·
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok
politik itu tumbuh.
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan
terus.
2)
Pandangan ajaran Rudolf Kjellen.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara
“dianalogikan” sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah suatu
organisme yang dianggap sebagai “Prinsip dasar”.Pokok – pokok ajaran Rudolf
Kjellen adalah :
·
Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme
hidup yang juga mempunyai intelektual.
·
Tujuan negara dicapai dengan ruangan yang luas untuk pengembangan
secara bebas kemampuan rakyatnya.
·
Negara merupakan sistem politik atau
pemerintahan yang meliputi bidang :
·
Geopolitik, ekonomi politik, demo politik,
sospol dan kratopol. (pol.pem)
·
Negara tidak harus bergantung dengan sumber pembekalan dari luar tapi harus mampu
berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasionalnya.
Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis Keluar,
memperoleh batas – batas negara yang lebih baik
3)
Pandangan ajaran karl.haushofer.
Pandangan ini berkembang di jerman,kekuasan Adolf Hitler (nasisme)
Jepang ,kekuasaan Hako Ichu (militerisme dan fasisme]). Pokok-pokok ajaran
Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah:
·
Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan
dapat mengejar Kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
·
Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik beratkan
pada soal-soal strategiperbatasan ,ruang,ruang hidu bangsa dan tekanan-tekanan
kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam
di dunia .(Geopolitik adalah landasan dari tindakan politik dalam perjuangan
kelangsungan hidup untuk memdapatkan ruang hidupnya).
4)
Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder.
Ahli Geopolitik ini menganut konsep kekuatan ,yaitu: kekuatan di Darat
(wawasan benua) ,ajarannya adalah:
“Barang siapa dapat menguasai daerah jantung yaitu: Eurasia (Eropa dan Asia) akan dapat menguasai
pulau dunia yaitu Eropa,Asia,dan Afrika, barang siapa dapat menguasai pulau di
dunia akhirnya dapat mengusai dunia”.
5)
Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh dan Alfred Thyer
Mahan .
Kedua ahli ini mempunyai gagasan tentang kekuatan di lautan [wawasan
Bahari], “Barang siapa yang mengusai lautan
akan mengusai perdangan Mengusai perdagangan berarti mengusai kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai
Dunia”
6)
Fuller Keempat ahli mempunyai gagasan tentang kekuatan
di udara (wawasan dirgantara)
Kekuatan udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat di
andalkan dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang lawan
itu sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.
7)
Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajarannya menghasilkan Teori
Daerah Batas (Rimland) yaitu Wawasan Kombinasi, menggabungkan kekuatan
Darat, Laut & Udara, sesuai dengan keperluan & kondisi suatu negara.
16. Ajaran
wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan beridiologi pancasila menganut
paham tentang perang dan damai: bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdakaan. Wawasan nasioanal bangsa Indonesia tidak mengembangkan
ajaran/teori tentang kekuasan dan kekuasaan karena ajaran tersebut mengandung
benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan Nasional Indonesia
menyatakan bahwa ideologi dipergunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional, dihadapkan kepada kondisi dan konstalasi geopolitik indonesia
dan segala aspek kehidupan nasionalanya, agar bangsa Indonesia dapat menjalin
kepentingan bangsa dan negaranya.
17. Dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari
kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari
bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan
kesejarahaan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan
pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
·
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu
menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan
cirri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsure-unsur pembentuk bangsa (suku
bangsa,etnis dan golongan).
·
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak
di perhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap
dan tata laku Negara yang bersangkutan.
·
Pemikiran berdasarkan aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang
dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita,
rasa dan karsa (budi, perasaan dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor
dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir
batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
18. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
·
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
·
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
·
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan
menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya
dan merupakan karunia sang pencipta.
·
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan
Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela
negara pada setiap WNI.
Demikian blog ini penulis buat untuk
pembelajaran kita semua, mohon maaf jika ada kesalahan pada blog ini.
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar