A. Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Ancaman,
Ganggugan, Hambatan, Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan Ketahanan
Nasional Indonesia
Berdasarkan rumusan
pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia
sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata)
kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam
tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan
terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi
umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman
dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu
dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil
pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa
mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan
manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang
hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
·
aspek
yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi,
kependudukan, dan sumber daya alam
·
aspek
yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam.
- Pengaruh Pada Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu
sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam
ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan
oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian
nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi
hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota
masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran
pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu
sendiri.
- Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata
“politics” dan/ atau “policy” yang artinya berbicara politik akan mengandung
makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga tentang kebijaksanaan. Pemahaman ini
berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy
sehingga kita sebagai masyarakat Indonesia menganut satu pemahaman yaitu
politik.
Hubungan ini tercermin dalam suatu fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang memang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintah negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat itu sendiri.
Hubungan ini tercermin dalam suatu fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang memang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintah negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat itu sendiri.
- Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian merupakan
salah satu aspek dari kehidupan nasional yang memang berkaitan erat dengan
suatu pemenuhan kebutuhan bagi setiap masyarakatnya yang ada di dalamnya,
mmeliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Untuk
meningaktan taraf kehidupan masyarakat secara individu mauun kelompok serta
cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi
kebutuhannya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara dapat memberi corak dan warna terhadap suatu kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Pada sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara dapat memberi corak dan warna terhadap suatu kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Pada sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
- Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Istilah dalam sosial
budaya sendiri mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi
sosial dimana manusi demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama
dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan dari
tata nilai yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku
yang terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakikatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bersosialisasi yang mengandung nilai-nilai solidaritas yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta kekuatan sebagai pendukung penggerak kehidupan. Masyarakat budaya membentuk suatu pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya yang dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pengertian sosial pada hakikatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bersosialisasi yang mengandung nilai-nilai solidaritas yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta kekuatan sebagai pendukung penggerak kehidupan. Masyarakat budaya membentuk suatu pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya yang dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
B.
Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan
Ketahanan Nasional
- Ancaman
Ancaman yaitu usaha yang
bersifat mengubah kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional (terencana
dan terarah) baik melalui tindak kriminal maupun politis.
Ancaman dibedakan menjadi 2 yaitu ancaman militer
dan ancaman non-militer.
Ancaman militer merupakan
ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dinilai mampu membahayakan
negara ( baik itu keutuhan negara, kedaulatan negara dan keselamatan segenap
bangsa).
Ancaman non-militer
(nirmiliter) adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata namun
jika tetap dibiarkan akan merugikan negara, bahkan dapat membahayakan
negara. memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu
tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer,
karena ancaman ini lebih berbentuk pada dimensi ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, teknologi, informasi, dan keselamatan umum.
Ancaman militer dan
ancaman non-militer sejatinya dapat berasal dari negara itu sendiri (internal)
dan dari luar negeri (eksternal). Adapun contoh ancaman militer dan non-militer
tersebut antara lain:
Contoh Ancaman Militer
Ø Dari dalam negeri
·
Gerakan
separatisme (ingin memisahkan diri dan membuat negara baru).
·
Pengrusakan
lingkungan secara besar-besaran.
·
Sabotase
dari dalam negeri.
·
Aksi
terorisme dari dalam negeri.
·
Konflik
horizontal.
·
Konflik
komunal.
·
Pemberontakan
bersenjata.
·
Aksi
kekerasan dan kejahatan yang berbau SARA.
Ø Dari luar negeri
·
Agresi.
·
Spionase.
·
Sabotase.
·
Pelanggaran
wilayah oleh negara lain.
·
Aksi
teror melalui jaringan internasional.
Contoh Ancaman Non-militer
Ø Dari dalam negeri
·
Kemiskinan.
·
Kebodohan.
·
Keterbelakangan.
·
Narkoba.
·
Dari
luar negeri
·
Pengaruh
arus globalisasi.
·
Jaringan
narkoba internasional.
·
Maraknya
media propaganda asing.
- Tantangan
Tantangan adalah
usaha-usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan suatu bangsa atau negara.
- Hambatan
Hambatan adalah usaha
yang berasal dari dalam dengan tujuan untuk melemahkan/menghalangi secara tidak
konsepsional (tidak terarah).
- Gangguan
Gangguan yaitu usaha yang
berasal dari luar dengan tujuan melemahkan/menghalangi secara tidak
konsepsional.
C. Keberhasilan
Ketahanan Nasional
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan
nasional sangat diperlukan kesadaran untuk setiap warga negara, yaitu:
- Memiliki semangat perjuangan
bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan
ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan, dan hambatan yang datang dari dalam maupun luar.
- Sadar dan perduli terhadap
pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politk, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik
secara individu maupun kelompok dapat mengliminir hal tersebut.
Apabila setiap warga negara Indonesia
memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar perduli terhadap pengaruh yang
timbul dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dapat mengliminir
pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan dari pertahanan
nasional Indonesia itu sendiri.
D.
Politik dan Strategi Nasional
Politik adalah
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses
pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian Politik jika ditinjau
dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu
pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik dalam
arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah
segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara
maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat atau sederhana adalah
teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau individu. Politik
merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan mengenai
hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan
atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus".
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan
politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan
politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan
dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis
adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi.
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga
hal penting, di antaranya adalah:
Melihat jauh ke
depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah
alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang
akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa
depan.
Terpadu komprehensif
integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
Memperhatikan dimensi
ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila
didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut
di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap
perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut
dapat bersifat temporer dan kontemporer.
E.
Otonomi Daerah
Secara etimologi
(harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan
"daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata
"autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan.
Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah
sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum, pengertian
otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi
daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain UU No.32 tahun
2004, otonomi daerah juga diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut:
- Undang Undang Dasar Tahun 1945
Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1
dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004
mengenai Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak atau wewenang
yang dimiliki oleh daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu:
- Mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelolah kekayaan daerah.
- Memungut pajak daerah dan
retribusi daerah.
- Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di
daerah.
- Mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, daerah mempunyai kewajiban
yang diatur dalam Pasal 2, terdapat 15 kewajiban yang dimilki oleh daerah
sebagai berikut:
- Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkatkan kualitas
kehidupan masyarakat
- Mengembangkan kehidupan
demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan
pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan
sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya
produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelolah administrasi
kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial
budaya.
- Membentuk dan menerapkan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
- Kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
F.
Implementasi Politik & Strategi
Nasional
- Implementasi politik
dan strategi nasional di bidang hukum:
·
Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
·
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program
legalisasi.
·
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
- Penyelenggara Negara
·
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
·
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
·
Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
- Komunikasi, Informasi, dan Media
Massa
·
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana
informasi dan komunikasi.
·
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
·
Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas,
dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
- Agama
·
Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak
bertentangan dengan moral agama.
·
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
·
Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta
suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan
pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk
tingkat Perguruan Tinggi.
- Pendidikan
·
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
·
Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
·
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
dimasa depan.
- Kedudukan dan Peranan Perempuan
·
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan keadilan gender.
·
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
- Pemuda dan Olahraga
·
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
·
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing
organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama
dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
·
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasirakyat.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar