Pengertian Diskriminasi
Menurut PBB, diskriminasi diartikan sebagai “diskriminasi
mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan
alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan
kemampuan individu atau jasanya”.
Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116)
mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah perlakuan yang tidak seimbang
terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat
kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras,
kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Pengertian kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa
di sana ada membedakan tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Definisi
tersebut juga menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan
danmayoritas terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat
dilakukan oleh siapa saja kepada siapapun juga. Sedangkan Theodorson &
Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah perlakuan
yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu,
biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan
ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.Pengertian
kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa di sana ada membedakan
tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Definisi tersebut juga
menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan danmayoritas
terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa
saja kepada siapapun juga. Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116)
mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah perlakuan yang tidak seimbang
terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal,
atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau
keanggotaan kelas-kelas sosial”.Pengertian kedua definisi tersebut tidak jauh
berbeda. Bahwa di sana ada membedakan tindakan berdasarkan atribut-atribut
tertentu. Definisi tersebut juga menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah
monopoli kaum dominan danmayoritas terhadap kaum subordinat dan minoritas.
Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa saja kepada siapapun juga. Sedangkan
Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai
“…adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok,
berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas,
seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.Pengertian
kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa di sana ada membedakan
tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Definisi tersebut juga
menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan dan mayoritas
terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa
saja kepada siapapun juga.
Penyebab diskriminasi :
- Faktor kepribadian -
contoh kasus Meski Indonesia telah 68 tahun merdeka dan era
reformasi telah terlewati tetapi tetap saja masih ada kesus-kasus diskriminasi
terjadi. Diskirminasi atau kekerasan yang terjadi dilatarbelakangi oleh
beberapa hal seperti agama, suku atau ras, jender, tingkat sosial dalam
masyarakat, dan lain-lain. Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, dsikriminasi
yang paling sering terjadi yaitu dengan latar belakang agama seperti kasus
diskriminasi di Ambon, Maluku. Konflik Maluku menjadi kasus diskriminasi yang
berlatar belakang agama dengan korban meninggal 8.000 sampai 9000 orang. 29.00
rumah, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung kebakaran. Kasus ini
berlangsung selama 4 tahun berturut-turut. Selain Maluku, kasus diskriminasi di
Sampit juga tak kalah luar biasa. Diskriminasi di Samipit ini dilatarbelakangi
oleh kasus etnis. Yaitu antara etnis Dayak dan Madura dengan rentan waktu 10
hari. Jumlah koban meninggal 469 orang meninggal dunia dan 108.000 mengungsi.
Kasus kekerasan di Lampung Selatan telah menimbulkan 14 orang meninggal dunia
dan 1.700 mengungsi.Selain diskriminasi dalam agama, kekerasan dan etnis, Kasus
diskriminasi juga sering terjadi pada layanan kesehatan. Banyak warga miskin
yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan karena kekurangan biaya walau
sesungguhnya mereka telah mempunyai kartu Jamkesda. Banyak alasan yang
dikeluarkan oleh rumah sakit untuk menolak pasien kurang mampu. Tak sedikit
pasien yang akhirnya meregang nyawa karena pihak rumah sakit tak mau menerima
dan memberikan pemeriksaan kepada pasien kurang mampu. Contoh kasus penolakan
terhadap pasien kurang mampu terjadi pada seorang bayi bernama Naila berusia 2
bulan, anak dari pasangan Mustari dan Nursia, warga Dusun Patommo, Desa Kaliang
Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang meninggal
dipangkuan ibunya setelah ditolak oleh Rumah Sakit dengan alasan kurang
lengkapnya berkas keterangan sebagai warga miskin. Kasus ini terjadi pada hari
Kamis tanggal 31 Oktober 2013
sumberkasus
http://hermawatianisa.blogspot.com/2013/12/kasus-diskriminasi-di-indonesia.html
http://naufalfahmirosyid.blogspot.co.id/2016/11/diskriminasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar